SURABAYA, Rabu 10 Desember 2025 – Pada hari ini Selasa Tanggal 09 Desember 2025 menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
- Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi – saksi yang berjumlah sekitar 103 (serratus tiga) orang, penggeledahan dan penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti dan sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni tersangka SR, H dan JT yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud;
- Kronologi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yaitu sebagai berikut :
- Bahwa untuk kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeripada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 SMK Negeri yang tersebar di Jawa Timur, yang diserahkan kepada 61 (enam puluh satu) SMK Negeri sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp.107.811.392.000,00 (seratus tujuh miliar delapan ratus sebels juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah;
- Bahwa tersangka SYAIFUL RAHMAN (SR) selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mempertemukan tersangka HUDIYONO (H) dengan tersangka JIMMY TANAYA (JT), dalam pertemuan tersebut tersangka SYAIFUL RAHMAN (SR) menyampaikan jika tersangka JIMMY TANAYA (JT) yang nantinya akan mengerjakan pekerjaan belanja modal berupa barang terkait dengan akan adanya anggaran sarana prasarana supaya dikelola dengan baik dan pengelolanya adalah rekanan yang ditunjuk yakni tersangka JIMMY TANAYA, selanjutnya tersangka HUDIYONO bertemu dengan tersangka JIMMY TANAYA di luar kantor dan terkadang berlanjut bertemu di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Jalan Gentengkali No. 33 Surabaya;
- Bahwa tersangka JIMMY TANAYA (JT) juga mengikuti proses lelang dengan menggunakan perusahaan dengan nama beberapa perusahaan diantaranya adalah PT. LINTANG UTAMA NUSANTARA dengan direkturnya sdr. S (SUPRIYATNO) yang selanjutnya ditunjuk sebagai pemenang lelang kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.32.951.171.000,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Bahwa diketahui bahwa para penyedia atau pemenang lelang pada kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 SMK Negeri yang tersebar di Jawa Timur tersebut, masih ada hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JIMMY TANAYA, yaitu : SUPRIYATNO selaku Direktur PT. Lintang Utama Nusantara yang masih merupakan keluarga dari tersangka JT,
- Bahwa dokumen pertanggungajwaban/laporan yang kemudian dijadikan dasar pembayaran dibuat seolah-olah pekerjaan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja ModalSMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 tersebut seluruhnya terlaksana di tahun 2017, namun dari dokumen yang ditemukan oleh penyidik ditemukan pekerjaan pelaksanaan kegiatan dimaksud masih dilakukan proses pengiriman ke masing-masing sekolah dan baru selesai pelaksanaanya di tahun 2018;
- Bahwa akibat perbuatan pihak-pihak terkait diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.102.975.000.000,00 (seratus dua miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
3. Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat maka pada hari ini, Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan saudara SUPRIYATNO (S) yang menjabat selaku Direktur PT. Lintang Utama Nusantara sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.