News

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Direktur PT. Multi Centra Alkesindo Sebagai Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Belanja Hibah/ Barang/ Jasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

10 Dec 2025 by Author
photo

SURABAYA, Rabu 10 Desember 2025  Pada hari ini Selasa tanggal 09 Desember 2025 menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Belanja hibah/barang/jasa yang diserahkan kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia SMK swasta Tahun Anggaran2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 jo.. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi – saksi yang berjumlah sekitar 89 (delapan puluh sembilan) orang, penggeledahan dan penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti dan sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni tersangka SR, H dan JT yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud;
  2. Kronologi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yaitu sebagai berikut :
  • Bahwa untuk kegiatan Belanja hibah/ barang/ jasa yang diserahkan kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia SMK swasta Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang diserahkan kepada kepada 44 (empat puluh empat) SMK Swasta sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp.78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar rupiah);
  • Bahwa tersangka SYAIFUL RAHMAN (SR) selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mempertemukan tersangka HUDIYONO (H) dengan tersangka JIMMY TANAYA (JT), dalam pertemuan tersebut tersangka SYAIFUL RAHMAN (SR) menyampaikan jika tersangka JIMMY TANAYA (JT) yang nantinya akan mengerjakan pekerjaan pekerjaan hibah berupa barang terkait dengan akan adanya anggaran sarana prasarana supaya dikelola dengan baik dan pengelolanya adalah rekanan yang ditunjuk yakni tersangka JIMMY TANAYA, selanjutnya tersangka HUDIYONO bertemu dengan tersangka JIMMY TANAYA di luar kantor dan terkadang berlanjut bertemu di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Jalan Gentengkali No. 33 Surabaya;
  • Bahwa tersangka JIMMY TANAYA (JT) juga mengikuti proses lelang dengan menggunakan perusahaan dengan nama beberapa perusahaan diantaranya adalah PT. MULTI CENTRA ALKESINDO dengan direkturnya sdr. HB (HERI BUDIANTO) yang selanjutnya ditunjuk sebagai pemenang lelang Belanja hibah/ barang/ jasa yang diserahkan kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia SMK swasta Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur senilai Rp.11.878.960.000,00 (sebelas miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa diketahui bahwa para penyedia atau pemenang lelang pada Belanja hibah/ barang/ jasa yang diserahkan kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia SMK swasta Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang tersebar di Jawa Timur tersebut, masih ada hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JIMMY TANAYA, yaitu : HERI BUDIANTO selaku Direktur PT. Multi Centra Alkesindo yang meminjamkan perusahaannya untuk digunakan ikut dalam kegiatan Belanja Hibah pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017 oleh tersangka JT.
  • Bahwa dokumen pertanggungajwaban/laporan yang kemudian dijadikan dasar pembayaran dibuat seolah-olah pekerjaan atas Kegiatan Belanja hibah/barang/jasa yang diserahkan kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia SMK swasta Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut seluruhnya terlaksana di tahun 2017, namun dari dokumen yang ditemukan oleh penyidik ditemukan pekerjaan pelaksanaan kegiatan dimaksud masih dilakukan proses pengiriman ke masing-masing sekolah dan baru selesai pelaksanaanya di tahun 2018;
  • Bahwa akibat perbuatan pihak-pihak terkait diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

3. Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat maka pada hari ini, Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan saudara HERI BUADIANTO (HB) yang menjabat selaku Direktur PT. Multi Centra Alkesindo sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Belanja hibah/ barang/ jasa yang diserahkan kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia SMK swasta Tahun Anggaran2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Scroll to Top