News

Presiden Tetapkan BPIH 2026, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji per Embarkasi

09 Dec 2025 by Author
photo

JAKARTA, 6 DESEMBER 2025 – Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat,” demikian bunyi Keppres yang tercantum dalam dokumen resmi di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Besaran Bipih untuk jemaah haji reguler 2026 ditetapkan sebagai berikut:

Embarkasi Aceh: Rp45.109.422
Embarkasi Medan: Rp46.163.512
Embarkasi Batam: Rp54.125.422
Embarkasi Padang: Rp47.869.922
Embarkasi Palembang: Rp54.206.922
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
Embarkasi Solo: Rp53.233.422
Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422
Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
Embarkasi Makassar: Rp55.893.179
Embarkasi Lombok: Rp54.951.822
Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022
Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422

Biaya tersebut mencakup penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, serta uang living cost bagi jemaah.

Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU

Dalam Keppres yang sama, pemerintah juga menetapkan besaran Bipih untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU, antara lain:

Embarkasi Aceh: Rp78.324.981
Embarkasi Medan: Rp79.379.071
Embarkasi Batam: Rp87.340.981
Embarkasi Padang: Rp81.085.481
Embarkasi Palembang: Rp87.422.481
Embarkasi Jakarta: Rp91.758.281
Embarkasi Solo: Rp86.448.981
Embarkasi Surabaya: Rp93.860.981
Embarkasi Balikpapan: Rp88.791.481
Embarkasi Banjarmasin: Rp88.754.481
Embarkasi Makassar: Rp89.108.738
Embarkasi Lombok: Rp88.167.381
Embarkasi Kertajati: Rp91.774.581
Embarkasi Yogyakarta: Rp86.170.981

Dana ini digunakan untuk seluruh rangkaian layanan selama operasional haji, termasuk transportasi, konsumsi, layanan Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, hingga pelayanan umum di Indonesia maupun Arab Saudi.

Keppres 34/2025 juga mengatur penggunaan nilai manfaat untuk menutup selisih antara BPIH dan Bipih dengan total Rp6,695 triliun, serta nilai manfaat bagi jemaah haji khusus sebesar Rp7,229 miliar.

Keppres ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Scroll to Top